PERBUP
PERBUP No. 27 Tahun 2025
Berlaku
PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PERDESAAN
Preview Dokumen
Perbup No 27 2025 ttg Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan.pdfInformasi Dokumen
Jenis
Peraturan Bupati
Nomor
27
Tahun
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Status
Berlaku
Tanggal Penting
Ditetapkan
2025-12-29
Diundangkan
2025-12-29
Berlaku
2025-12-29
Penetapan & Sumber
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN 2025 NOMOR 30
Dilihat
58
kali
Abstrak / Ringkasan
RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PERDESAAN
2025
PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 27 TAHUN 2025, BD.2025/30
PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PERDESAAN
ABSTRAK:Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan adalah dokumen perencanaan transportasi yang mengatur pola, rute, dan waktu pelayanan angkutan umum di wilayah pedesaan, disusun oleh pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) untuk memenuhi kebutuhan mobilitas penduduk antar desa, menghubungkan desa ke pusat kegiatan, dan mengatasi masalah aksesibilitas, dengan dasar hukum seperti Permenhub 15 Tahun 2019 dan. Tujuannya untuk menyediakan layanan angkutan yang memadai, efisien, dan teratur, seringkali melalui studi perencanaan yang melibatkan analisis data permintaan, penentuan rute, armada, dan tarif, yang kemudian ditetapkan dan dibina oleh bupati/gubernur.