Pemkab Karo Jadi Tuan Rumah Penyuluhan Hukum Regulasi Desa Tingkat Sumatera Utara
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., mewakili Bupati Karo secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum terkait pelaksanaan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa. Kegiatan berlangsung di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, pada Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diikuti perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, meliputi Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur camat dan kepala desa.
Materi penyuluhan difokuskan pada tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang akuntabel dan transparan, serta pencegahan tindak pidana korupsi melalui pemahaman penggunaan dana desa.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Sumber: Karosatuklik.com dan TuntasOnline.id, Maret 2026.