Skip ke Konten
Jl. Jamin Ginting No. 17, Kabanjahe, Kab. Karo jdih@karokab.go.id
Portal Kab. Karo (0628) 20038
Sosialisasi

Sosialisasi Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Karo

03/10/2025 Administrator 11 kali dilihat
Sosialisasi Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Karo
Foto: Kanwil Kemenkum Sumut, Sosialisasi pembentukan Posbankum Kabupaten Karo

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menyampaikan bahwa Posbankum penting untuk pemerataan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

Pada saat sosialisasi disampaikan bahwa dari 269 desa/kelurahan di Kabupaten Karo, baru 46 desa/kelurahan yang telah memiliki Posbankum. Kepala desa dan lurah diharapkan dapat membentuk Posbankum di wilayahnya masing-masing.

Posbankum menyediakan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat. Layanan tersebut didukung paralegal yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan dihadiri Bagian Hukum Kabupaten Karo, Dinas PMD Kabupaten Karo, serta para camat dan kepala desa/lurah.

Sumber: ANTARA News Sumatera Utara, 3 Oktober 2025.

Bagikan:
Asisten JDIH Online

Halo! 👋 Saya Asisten Hukum JDIH.

Saya siap membantu Anda menemukan informasi tentang:

  • Peraturan Daerah (Perda)
  • Peraturan Bupati (Perbup)
  • Surat Keputusan (SK)
  • Dan produk hukum lainnya

Silakan ketik pertanyaan Anda atau pilih topik di bawah.


Tekan Enter untuk kirim, Shift+Enter untuk baris baru
Berikan Penilaian

Seberapa membantu percakapan ini?